APD Media Indonesia.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengizinkan berlakunya persetujuan usaha dalam ranah pialang...
APD Media Indonesia.CO.ID - JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengizinkan berlakunya persetujuan usaha dalam ranah pialang asuransi terkait dengan pergantian nama dari PT Teman Pialang Asuransi.
Menurut publikasi yang ada di situs web resmi OJK pada tanggal 15 April 2025, persetujuan ini disampaikan lewat Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berikut: SKA No.Kep-210/PD.02/2025 tertanggal 26 Maret 2025 mengenai penyerapan izin operasional dalam bidang broker asuransi terkait dengan pergantian nama dari PT Taawun Indonesia Sejahtera jadi PT Teman Pialang Asuransi.
"Mulai berlakunya perubahan nama diatur semenjak penetapan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan itu," terang Plt Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Mutu Bidang Asuransi, Reasuransi, Penjaminan serta Dana pensiun OJK Iwan Pasila melalui siaran pers tersebut.
Setelah diberikan izin untuk memulai operasionalnya, PT Teman Pialang Asuransi harus menjamin bahwa semua aktivitas bisnis dilakukan dengan praktek yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
COMMENTS